Pembelian Nasi Kotak Dikenakan Pajak Apa – Saat membeli nasi kotak biasanya dikenakan pajak daerah 10%. Pembuat nasi kotak atau jasa catering merupakan pihak yang mengembangkan bisnis makanan sehingga tetap dikenakan kewajiban membayar pajak.
Pembelian Nasi Kotak Dikenakan Pajak Apa? Inilah Jenis dan Biaya Pelayanannya
-
Jenis Pajak
Pajak jasa catering dipungut atas pelayanan yang ditawarkan kepada pembeli. Tarif untuk jenis pajak ini sudah ditetapkan yaitu sebesar 10%. Banyak sekali dari pihak ketiga yang masih mengira bahwa pajak jenis ini dikenakan saat pembeli membeli makanan ataupun minuman. Termasuk untuk jenis pengenaan PPN.
Padahal, pajak restoran atau untuk jasa catering ini berbeda dengan PPN. Pemungutan pajak untuk catering yaitu Pemda dan PPN dipungut langsung oleh pemerintah pusat. Pada ketentuan sebelumnya, pajak rumah makan dikenal dengan sebutan PB1. Selain itu, para pelaku bisnis makanan menjadi subjek pajak yang dikenakan kewajiban PPH dengan melaporkan SPT Masa serta SPT tahunan jika melakukan pemungutan seperti berikut ini:
- PPH 4 adalah jenis pajak dengan pembayaran sewa ruangan beserta bangunannya. Pajak ini dikenakan wajib lapor saat terdapat transaksi yang dilakukan.
- PPH 21 adalah pajak pembayaran gaji pokok karyawan, tunjangan, dan bonus untuk karyawan atau pihak yang berkontribusi dengan jasanya
- PPH 23 sebagai jenis pajak untuk membayar jasa karena menggunakan badan usaha dalam negeri lainnya. Pengguna jasa akan dikenakan wajib lapor hanya saat ada transaksi saja
- PPH 25 yaitu pembayaran pajak jenis PPH tahunan yang wajib dilaporkan setiap bulan dengan melengkapi lampiran SSP ataupun SSE
- PPH 26 adalah jenis pajak karena menggunakan jasa ke luar negeri misalnya royalti dan franchise
- PPH 29 yaitu pajak yang dikenakan dari penghasilan perusahaan selama 1 tahun buku setiap bulannya. Jenis pajak ini wajib dilaporkan selambat-lambatnya 3 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak
- PPN adalah salah satu jenis pajak karena melakukan transaksi dengan menggunakan faktur pajak standar atau pajak yang serupa. Sehingga pembelian nasi kotak dikenakan pajak apa salah satunya PPN.
-
Biaya Pelayanan
Pada umumnya, biaya pelayanan tidak lebih dari pajak jasa catering nasi kotak. Biaya pelayanan inilah yang menjadi dasar dari ketentuan perhitungan pajak daerah. Biaya pelayanan rata-rata yang dikenakan pada jasa catering nasi kotak sebesar 5% dan sama seperti pajak yang dikenakan pada perhotelan. Hal yang membedakan yaitu biaya pelayanan perhotelan jauh lebih tinggi dibandingkan jasa catering nasi kotak yakni 10%.
Biaya pelayanan yang dikenakan tetap disesuaikan terhadap kebijakan dari restoran atau jasa catering. Tagihan untuk biaya pelayanan ditambah dengan tagihan belanja sebelum nantinya akan dikenakan pajak jasa catering nasi kotak.
Pengenaan Pajak Konsumsi untuk Jasa Catering
Dalam pembelian nasi kotak dikenakan pajak apa, seperti pajak konsumsi. Sebenarnya untuk pajak konsumsi ini adalah jenis yang dibebankan atas pembelian ataupun penjualan dari barang atau jasa kena pajak.
Akan tetapi, konsep dasar dari konsumsi sifatnya masih umum yaitu konsumsi barang atau jasa yang masuk jenis objek PPN atau jenis konsumsi. Dengan artian, jenis konsumsi dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat yaitu PPN.
Selain itu, juga bisa dikenal dengan jenis pajak lain yang memiliki ketentuan khusus dalam pemungutannya dilakukan oleh Pemda seperti pajak daerah. Pajak konsumsi adalah jenis pajak yang secara tidak langsung dikenakan terhadap produk, transaksi ataupun peristiwa tertentu.
Sebenarnya pajak konsumsi adalah bagian dari PPN yakni pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai atas barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Namun, pajak konsumsi akan dikenakan apabila membeli makanan di restoran atau toko nantinya akan dikenakan pajak 10%.
Hal ini akan berbeda lagi apabila menggunakan jasa catering atau jasa boga. Sehingga ketentuan pajak konsumsi tergantung dari bisnis yang dijalankan.
Jenis Pajak Konsumsi
-
Pajak Konsumsi yang Sifatnya Umum
Jenis pajak konsumsi yang sifatnya umum seperti PPN atau VAT, pajak penjualan hingga pajak atas barang ataupun jasa yang sifatnya umum lainnya.
-
Pajak Konsumsi yang Sifatnya Spesifik
Dalam ketentuan pajak konsumsi yang bersifat spesifik seperti bea masuk impor, bea cukai atau pajak atas barang dan jasa yang sifatnya spesifik.
Dasar Hukum Pajak Konsumsi
Menyesuaikan dasar hukum pajak konsumsi yang telah ditetapkan pada peraturan Menteri Keuangan RI terdapat beberapa pihak yang akan dikenakan jenis pajak konsumsi seperti berikut ini:
- Jasa catering atau jasa boga yang masuk dalam kategori jenis jasa yang tidak dikenakan PPN
- Jasa catering atau jasa boga sebagai salah satu jasa penyediaan makanan dan minuman yang sudah dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan dalam proses pembuatan, penyimpanan hingga penyajian hidangannya untuk disajikan di tempat atas permintaan dari pihak pembeli atau pemesan.
Saat pembelian nasi kotak dikenakan pajak apa tentunya tidak dikenakan jenis PPN. Selain itu, untuk jasa catering atau jasa boga yang dimaksudkan tersebut adalah bisnis yang tidak berjualan di tempat seperti kios, toko dan sejenisnya.
Jasa catering bisa dikenakan pajak konsumsi apabila mempunyai tempat resmi untuk melakukan penjualan seperti restoran atau toko. Sehingga jasa catering atau bukan tidak akan dikenakan PPN.
Pada ketentuan yang telah ditetapkan bahwa jasa catering atau boga masuk pada jenis jasa yang akan dikenai PPh 23. Oleh karena itu, memiliki kewajiban untuk memotong serta menyetorkan PPH senilai 2% dari seluruh jumlah jasa catering atau boga.
Pembelian nasi kotak dikenakan pajak apa? Membeli nasi kotak akan dikenakan pajak daerah 10%. Jasa catering nasi kotak juga bisa dikenakan pajak konsumsi jika mempunyai toko atau restoran. Semoga bermanfaat, Royal Tumpeng.