Royal Tumpeng

Home » Blog » Apakah Nasi Kotak Kena PPN?

Apakah Nasi Kotak Kena PPN?

Apakah Nasi Kotak Kena PPN – Jasa catering nasi kotak adalah industri yang sedang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Adanya jasa catering ini acap kali ditemukan pada sejumlah kegiatan dan acara seperti training sosialisasi, perpisahan sekolah, pernikahan, dan acara lamaran. Bahkan beberapa kantor atau perusahaan pun menggunakan jasa catering nasi kotak ini untuk hidangan makan siang karyawan atau pegawai mereka. Namun pertanyaan yang sering muncul kali ini adalah apakah usaha catering nasi kotak ini terkena PPN atau tidak.

Apakah Nasi Kotak Kena PPN

Apakah Nasi Kotak Kena PPN?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, jasa catering atau boga yang berkaitan dengan kegiatan penyediaan minuman dan makanan yang adalah retribusi daerah dan objek pajak daerah yang termasuk jenis jasa yang tidak terkena PPN.

Jika berkaca pada aturan itu, jasa catering nasi kotak tidak termasuk ke dalam objek PPN selama jasa tersebut telah masuk ke dalam objek retribusi serta pajak daerah. Tetapi sebaliknya, apabila tidak termasuk maka jasa catering nasi kotak tersebut pun terkena PPN.

Terdapat juga tiga unsur lain yang perlu diperhatikan oleh para pebisnis jasa catering nasi kotak agar tidak terkena PPN. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan soal rincian jasa catering atau boga yang tidak terkena PPN yakni:

  1. Penyajiannya hidangan dilakukan dengan atau tanpa didampingi petugas atau menggunakan peralatan.
  2. Penyajian makanan di lokasi yang sudah dipesan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan hidangan dan penyimpanannya dilakukan.
  3. Proses penyediaan bahan makanan dan bahan setengah jadi, penyimpanan, pembuatan, dan penyajian sesuai dengan pesanan.

Apabila pebisnis catering tidak sesuai dengan ketiga unsur tersebut, maka jasa, minuman dan makanan yang disediakan yang berkaitan dengan jasa catering dan box akan dikenakan objek PPN yang angkanya sebesar 11%.

Catering Nasi Kotak Slipi

Prosedur Mengurus Izin Untuk Melakukan Usaha Catering

Sebelum dapat membuat usaha apa pun termasuk catering yang menyediakan nasi kotak maka Anda harus memiliki izin usaha serta mengetahui apakah nasi kotak kena PPN. Sangat penting untuk Anda memiliki izin tersebut agar dapat menghindari berbagai masalah di kemudian hari. Selain itu saat ada suatu acara yang resmi maka Anda akan memerlukan izin usaha tersebut sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Anda juga dapat menggunakan surat ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pinjaman secara resmi dari bank. Berikut adalah beberapa izin yang sebaiknya Anda miliki jika ingin melakukan bisnis catering.

  • NIB

Para pelaku usaha harus memiliki identitas dalam bentuk NIB karena itulah setiap pebisnis harus mengantongi NIB. Selain itu, fungsi dari NIB pun dapat menggantikan SIUP, TDI dan juga API.

  • NPWP

Para pelaku usaha wajib memiliki NPWP sebagai syarat sahnya, khususnya para pebisnis di bidang catering. NPWP ini memiliki fungsi sebagai pembuka untuk mengurus izin yang lain yang juga dibutuhkan.

  • Sertifikasi

Jasa catering untuk acara tertentu masuk ke dalam golongan usaha dengan risiko menengah tinggi sehingga Anda harus tahu apakah nasi kotak kena PPN. Untuk itu, NIB bukanlah satu-satunya perizinan yang dibutuhkan untuk mengelola jenis usaha yang satu ini. Namun juga perlu melengkapi sertifikasi untuk standar usaha yang bisa didapat dari pemerintah setempat.

Dokumen perizinan yang satu ini bisa didapatkan dengan menggunakan sistem OSS. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  • Bukalah menu “Permohonan” lalu masuk ke “Pemenuhan Persyaratan”.
  • Klik “Proses Pemenuhan Standar Usaha”
  • Anda akan menemukan “proses persetujuan dan verifikasi persyaratan sedang berlangsung”.
  • Saatnya melengkapi dokumen pemenuhan.
  • Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan.

 

  • TDUP

Sesuai dengan KBLI yang tertulis, jasa catering ini memiliki kode 56210. Artinya usaha jasa catering ini harus memiliki TDUP. Jika ingin mengurusnya, Anda membutuhkan NIB terlebih dulu.

Setelah NIB sudah ditangan, Anda bisa mengakses OSS dan melakukan permohonan untuk mendapatkan TDUP. Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi seperti yang disebutkan di bawah ini:

  • Dokumen lingkungan
  • Izin lokasi
  • Dokumen legalitas BU dan identitas permohonan
  • IMB

 

  • BPOM

BPOM merupakan lembaga yang membawahi dan mengawasi beredarnya berbagai macam hal seperti obat ataupun masakan yang ada di Indonesia. Bagi Anda yang ingin mengelola sebuah usaha jasa catering, maka sangat penting untuk mengantongi BPOM ini. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak meragukan makanan yang Anda jual dan bertanya apakah nasi kotak kena PPN.

Ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan BPOM ini antara lain:

  • SIU
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Hasil audit sarana produksi
  • Surat kuasa

 

  • Legalitas Kesehatan

Salah satu hal yang penting untuk dimiliki jika Anda melakukan bisnis catering adalah sertifikat laik serta kursus. Jika ingin memperoleh sertifikat kursus maka Anda cukup mengikuti berbagai kursus yang diadakan oleh dinkes yang ada di daerah masing-masing. Bagi Anda yang ingin berbisnis catering maka kursus yang harus diambil yaitu kursus untuk koki serta berbagai subjek lainnya yang terkait dengan bidang ini.

Untuk memperoleh sertifikat laik Anda harus dapat memenuhi berbagai persyaratan sebagai langkah untuk mengajukannya yaitu:

  • Sertifikat koki
  • Denah dapur
  • Sertifikat kursus pengusaha
  • Pas foto dan KTP

 

  • Sertifikasi Halal

Salah satu sertifikasi yang terbilang penting di negara kita karena mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam. Anda bisa mendapatkan sertifikasi yang satu ini dengan mengajukannya di MUI yang memang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi ini untuk berbagai bidang. Apalagi jika Anda memiliki sertifikasi yang satu ini maka jasa yang dimiliki akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen.

Infografis Nasi Box RT

Sebagai seorang yang menggunakan jasa catering maka penting untuk mengetahui apakah nasi kotak kena PPN. Namun karena jasa yang satu ini termasuk sebagai objek serta pajak daerah maka Anda tidak perlu khawatir tenang PPN karena tidak akan dikenakan. Karena itulah Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa yang satu ini. Jika tertarik sudah ada Royal Tumpeng di mana Anda bisa pesan nasi kotak maupun nasi tumpeng untuk berbagai acara! Hubungi CS kami di 0812.8760.8239 atau email ke order@royaltumpeng.com. Free delivery!

5/5 - (2 votes)
Share

Royal Tumpeng

Royal Tumpeng catering nasi tumpeng yang melayani pesan antar di Jakarta Bekasi Bogor Tangerang dan Depok. Menyediakan variasi nasi tumpeng, seperti tumpeng mini dan karakter. Diantar kurir berpengalaman, GRATIS ongkos kirim.